Senin, 11 April 2011

Sejumlah Negara Tawarkan Pembebasan Sandera ABK Indonesia

JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menegaskan, pemerintah sudah mengambil berbagai langkah terkait pembajakan Kapal MV Sinar Kudus oleh perompak Somalia.

“Sejak kapal itu dibajak, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah. Itu juga pernah disampaikan Menkopolhukam,” kata Agus usai serah terima jabatan Komandan Paspampres, di Jakarta, Senin (11/4).

Agus mengatakan, saat ini ada 26 kapal yang dibajak oleh perompak Somalia, salah satunya Kapal MV Sinar Kudus yang memiliki 20 ABK (anak buah kapal).

“Perlu diketahui di daerah teluk Aden Somalia itu, ada kapal-kapal task force dari seluruh dunia. Sejumlah negara sudah menawarkan kepada Indonesia untuk membebaskanb sandera,” terang Panglima.

Menurutnya, sesuai resolusi PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa), untuk pengamanan terhadap kapal-kapal yang melintas teluk Aden dan Samudera Hindia, pemberantasannya dipimpin Singapura.

Ketika disinggung apakah TNI akan mengerahkan pasukan untuk membantu pembebasan warga negara Indonsia, Panglima TNI enggan membicarakannya.


Kapal yang di bajak perompak Somalia, MV Sinar Kudus

“Itu rahasia, dan tidak etis saya katakan. Intinya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah diplomatik sebagai upaya selamatkan ABK Indonesia,” tandas Agus.

Sementara itu perompak Somalia yang membajak kapal berbendera Indonesia menurunkan jumlah uang tebusan yang diminta. Infomasi ini diterima Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dari Presiden Perhimpunan Pelaut Indonesia (PPI), Hanafi Rustandi lewat pesan singkat.

“Pada awalnya tebusan yang diminta oleh pembajak itu sebesar 3,5 juta dolar AS, turun menjadi 3 juta dolar AS,” kata Deputi VII Bid. Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenkopolhukam, Sagom Tamboen.

Sagom menjelaskan tujuan mempublikasikan nilai uang tebusan itu agar pihak perusahaan segera dapat memenuhi tuntutan tersebut. Namun, lanjut dia, uang tebusan ini tidak boleh ditransfer.

Menurut dia, syarat ini dapat menjadi kendala dalam pembayaran tebusan. “Nah, kalau tidak boleh ditransfer kan berati menimbulkan pemikiran sendiri kalau mengantarkan uang berbentuk cash, berarti menjadi pemikiran tersendiri kembali bagaimana cara mengantarnya kan gitu, diserahkan kepada siapa,” ungkap dia.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes