Rabu, 06 April 2011

RI-Turki Kerjasama Pembuatan Armored Combat Vehicle (ACV)


ACV IFV-300 Adnan buatan Deftech-Malaysia bekerjasama dengan FNSS-Turki

JAKARTA – Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Turki menyatakan sepakat untuk melakukan kerjasama pertahanan, khususnya di bidang Industri pertahanan diantara kedua negara. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Draft Protokol Defense Industry Coorporation Between Indonesia and Turkey , Selasa (5/4) di Kantor Kementerian Pertahanan RI.

Penandatanganan Draft itu dilakukan oleh masing-masing perwakilan Kementerian Pertahanan, yang pada kesempatan itu dilakukan oleh Wakil Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Menteri Pertahanan Turki, Murad Bayar. Selain itu penandatangan itu disaksikan oleh para pejabat yang ada di lingkungan Kementerian Pertahanan kedua negara.

Adapun beberapa kerjasama Industri Pertahanan itu yang telah disepakati, diantaranya adalah pengembangan dan produksi bersama peralatan senjata seperti, Armored Combat Vehicle (ACV) yang dilengkapi dengan dua kubah dan persenjataan Canon 90 mm and/or 105 mm.

Peralatan persenjataan lain yang disepakati untuk dikembangkan dan diproduksi bersama yakni program roket hasil produksi dan pengembangan Indonesia, produksi Propellant, serta produksi Sofware Defined Radio (SDR).

Kerjasama industri pertahanan lain dari kedua negara ini juga mencakup penguatan pertukaran informasi dan perusahaan mendorong kedua belah pihak untuk membahas dan memenuhi kerjasama di bidang lain, berdasarkan kesetaraan dan saling menguntungkan.

Pada kesempatan itu Wamnehan RI berharap kedepan untuk peluang kerjasama pengembangan dan produksi bersama bukan hanya di bidang alutsista saja, melainkan produksi bersama Non Alutsista seperti seragam lapangan.

Disamping itu dengan adanya penandatangan kerjasama industri pertahanan ini Pemerintah RI dan Turki dapat meningkatkan hubungan diplomatik dan memperluas kerjasama di bidang-bidang lainnya.

Mengenai peluang kerjasama pada program-program lain akan dibahas dan dapat direalisasikan lebih lanjut dengan tetap mengacu pada prinsip kerjasama langsung G to G (Government to Government). Disamping itu juga mengutamakan kerjasama yang dijalin atas dasar saling pengertian dari kedua pihak.

Sumber : DMC

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes